Rumah Bandar Narkoba Serang Banten Terbaru Video Youtube

Rumah Bandar Narkoba Serang Banten Terbaru Video Youtube

Miris, Oknum BNN dan Lapas Tarakan Terlibat Kasus Narkoba yang Dikendalikan Napi

Editor: Ibnu Hariyanto

TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Sebuah rumah produksi narkoba digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Sabtu (28/9/2024) malam.

Dari penggerebekan itu, sekira 11 orang digiring ke Jakarta.

Adapun berdasarkan informasi, rumah tersebut selama ini memproduksi pil ekstasi.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: BNN Gencarkan Pembentukan Desa Bersinar di Karanganyar

Baca juga: Update Rencana Pembangunan Kantor BNN di Blora, Kesbangpol : Masih Menunggu Pusat

BNN menggerebek satu rumah di Perum Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 18.00 tersebut dilakukan karena tempat tersebut diduga menjadi tempat produksi narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam produksi narkotika tersebut.

Dari 11 orang itu, satu orang berinisial BS diduga merupakan otak di balik produksi narkotika tersebut.

Selain itu, BNN juga menyita sejumlah narkotika jenis ekstasi termasuk alat pembuatannya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Pemberantasan BNN Banten, AKBP Irwan Andy membenarkan soal adanya penggerebekan tersebut.

"Untuk penggerebekan dan datanya semua dari BNN RI, karena semua penyidiknya dari sana," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/9/2024).

Pihaknya belum bisa memberikan perincian detail terkait penggerebekan di Banten tersebut.

Kendati demikian, BNN akan segera melakukan konferensi pers terkait hal tersebut.

"Rencana, ada release secepatnya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Gerebek Rumah Diduga Tempat Produksi Narkotika di Serang, 11 Orang Diamankan"

Baca juga: Kota Semarang Jadi Target Pemenangan Gerindra di Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Andrew Andika Positif Narkoba, Termasuk 5 Rekannya yang Ikut Tertangkap

Baca juga: Viral 2 Kelompok Siswa SD Duel di Ruang Kelas, Adu Pukul Hingga Saling Banting

Baca juga: BREAKING NEWS! Besok Senin di Belanda, Pengambilan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Liputan6.com, Serang - Sebuah rumah mewah di Kecamatan Tanyakan, Kota Serang, Banten, dijadikan clandestine laboratory atau laboratorium tersembunyi untuk memproduksi obat keras jenis Hexymer, Paracetamol Caffein Carisoprodol atau PCC, Tramadol dan Trihexphenidyl. Yang membuat miris, seorang operatornya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di balik jeruji penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM serta Kemenkumham dan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika," ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, di Kota Serang, Banten, Selasa (2/10/2024).

Total, ada 971.000 butir pil PCC senilai Rp145,6 miliar. Kemudian pil Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir senilai Rp5,4 miliar, selanjutnya serbuk pembuatan bahan tramadol sebesar 75kg yang jika di olah bisa menghasilkan 1,5 juta butir dan nilainya mencapai Rp15 miliar, dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 10 orang.

Pengungkapan berawal dari penyelidikkan dan pemantauan paket sebanyak 16 karung berisikan pil jenis PCC, disebuah jasa ekspedisi, pada Jumat, 27 September 2024, hasilnya, tersangka DD ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, yang menjadi laboratorium tersembunyi untuk membuat obat keras.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga menangkap pelaku AD selaku pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan obat keras, RT selaku pengurus keuangan, kemudian BY (WBP) berperan sebagai pengendali, dan FS (WBP) berperan sebagai pembeli.

Hari berikutnya, Sabtu, 28 September 2024, pemeriksaan dan penggeledahan sejumlah rumah dilakukan tim BNN di Ciracas, Jakarta. Kemudian di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya di Kota Serang, Banten.

Dari hasil tersebut, diamankan sejumlah tersangka lainnya, yakni AC (pengemas obat keras jadi), JF (pembuat obat keras), HZ dan LF sebagai pemasok bahan dan pengemas. Terakhir, tersangka HZ ditangkap pada Senin, 30 September 2024 di Jakarta.

"Dari rumah HZ di Pasar Rebo, Jakarta Timur, tim BNN menemukan dua unit mesin cetak tablet dan bubuk paracetamol," terangnya.

Pada 2 September 2024, BNN menggerebek Salihin alias Saleh (39 tahun), bos kartel narkoba, di Kampung Puntun, Kalimantan Tengah. Saleh ditangkap, bahkan kakinya ditembak. Namun, terdapat sisi lain penggerebekan itu: Rumah di tengah hutan itu dari luar nampak seperti bedeng, padahal dalamnya terdapat tempat berendam.

Rumah mewah yang berada di lingkungan Gurugui Kelurahan Lialang Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten digerebek BNN Provinsi Banten karena diduga menjadi tempat pembuatan pil ekstasi. Namun hingga saat ini pihak BNN belum memberikan keterangan resmi.   Senin, 30 September 2024, siang, petugas BNN Provinsi Banten terlihat tengah menjaga sebuah rumah mewah pasca penggrebekan di kawasan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 28 September 2024, malam. Petugas

Provinsi Banten diperkirakan mengamankan 2 ton pil ekstasi serta peralatan produksi.

Ketua RT Akhmad Khusni yang ikut menyaksikan penggerebekan tersebut melihat tiga orang turut diamankan petugas BNN Provinsi Banten. “Saya menyaksikan bahwa mau ada penggerebekan yang ditangkap satu, tapi bertambah lagi entah tersangka atau bukan. Yang satu dari Ciracas namanya Andre itu anak dari pemilik rumah, satu lagi karyawan pabrik minyaknya,” jelas Akhmad Khusni.

SERANG, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah mewah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkoba. Ada 10 orang berhasil ditangkap dalam penggerebekan itu.

BNN menggerebek rumah mewah yang dijadikan sarang narkoba di Kota Serang, Banten. Petugas mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan 1 sebanyak 950.000 pil ekstasi seberat hampir 1 ton yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi.

BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Selain itu 10 orang tersangka yang berada di lokasi saat penggerebekan ditangkap petugas. Dari 10 orang pelaku tiga diantaranya merupakan satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anaknya.

BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Brigjen Aldrin MP Hutabarat.